faq:2021:09:30:000084237_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klo saya terlambat lapor itu ketentuannya bagaimana. klo gt kan sever djp, bukan dari kita. saya sudah mencoba dari pagi Jawaban normatif nya apa ya kk
Jawaban
untuk batas pelaporan tetap mengacu pada kententuan di PMK-9/PMK.03/2018 mas. Apabila memang ada relaksasi nanti bakal ada pengumuman resmi. Seandainya nanti WP tsb diterbitkan STP oleh KPP bisa mengajuakn pengurangan/penghapusan sanksi STP.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084237_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion