User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000084234_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#92Q ketentuan yang terdapat di UU PPh pasal 4 ayat (3) poin k dengan syarat badan pasangan usaha tsb: 1. merupakan perusahaan mikro, menengah, kecil atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk PMK nya PMK berapa ya kak?


Jawaban

#92A: diatur di PMK 48/PMK.010/2018 ya mbaa

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U K᠎ R X D
M V J V A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L D M I X
 
faq/2021/09/30/000084234_1234.txt · Last modified: (external edit)