faq:2021:09:30:000084234_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#92Q ketentuan yang terdapat di UU PPh pasal 4 ayat (3) poin k dengan syarat badan pasangan usaha tsb: 1. merupakan perusahaan mikro, menengah, kecil atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk PMK nya PMK berapa ya kak?
Jawaban
#92A: diatur di PMK 48/PMK.010/2018 ya mbaa
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084234_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion