faq:2021:09:30:000084232_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#77Q: Jadi WP tinggal di LN (Norway), dan akan mempunyai penghasilan yg bersumber dari Indonesia. Atas penghasilan tsb akan dikenakan pajak dimana? Apakah ada ketentuan di tax treaty? Penghasilan tsb berupa saham dan reksadan.
Jawaban
jika tidak mengajukan menjadi SPLN maka statusnya masih wpdn. perlakuan pajaknya seperti wpdn pada umumnya
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084232_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion