User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000084226_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misalkan : PT A Pemilik IUP Operasi Produksi mejual ke PT B (Trader atau Pemilik IUP-OPK pengangkutan dan Penjualan). Atas pembelian batubara dari PT A sudah dipungut PPh pasal 22 oleh PT B. Apabila PT B menjual batubara ke PT C (perusahaan manufaktur textile) untuk keperluan proses produksi, apakah PT C memungut PPh pasal 22 dari PT B ???


Jawaban

sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf j PMK-34/PMK.010/2017 Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan Pasal 1 ayat (5) PMK-34/PMK.010/2017 Izin usaha pertambangan adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. dikecualikan dari pemungutan ini, pembelian batubara, m

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E U L​ Z D
C L Q X S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F C D X F
 
faq/2021/09/30/000084226_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1