Tanya
misalkan : PT A Pemilik IUP Operasi Produksi mejual ke PT B (Trader atau Pemilik IUP-OPK pengangkutan dan Penjualan). Atas pembelian batubara dari PT A sudah dipungut PPh pasal 22 oleh PT B. Apabila PT B menjual batubara ke PT C (perusahaan manufaktur textile) untuk keperluan proses produksi, apakah PT C memungut PPh pasal 22 dari PT B ???
Jawaban
sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf j PMK-34/PMK.010/2017 Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan Pasal 1 ayat (5) PMK-34/PMK.010/2017 Izin usaha pertambangan adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. dikecualikan dari pemungutan ini, pembelian batubara, m
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion