faq:2021:09:30:000084220_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika kita dibayar Uang Mukanya oleh customer di bulan agustus dan pelunasannya di september. Pada bulan agustus saat terima uang muka itu kita tidak mengakuinya sebagai pendapatan secara accounting. Apakah FP Uang Muka tetap harus dibuat pada agustus?
Jawaban
digali dulu detail transaksinya seperti apa.apakah terkait penyerahan BKP? Atau terkait JKP? Pembayaran atau penyerahannya yg lebih dulu
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084220_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion