User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000084220_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika kita dibayar Uang Mukanya oleh customer di bulan agustus dan pelunasannya di september. Pada bulan agustus saat terima uang muka itu kita tidak mengakuinya sebagai pendapatan secara accounting. Apakah FP Uang Muka tetap harus dibuat pada agustus?


Jawaban

digali dulu detail transaksinya seperti apa.apakah terkait penyerahan BKP? Atau terkait JKP? Pembayaran atau penyerahannya yg lebih dulu

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Q F E K
N E K E​ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V C G N L
 
faq/2021/09/30/000084220_1234.txt · Last modified: (external edit)