faq:2021:09:30:000084218_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bayar pph final pengalihan tanah bangunan kelebihan, spt belum lapor, bisa ajuin pmk-187/2015?
Jawaban
bisa, kalau mau ajukan pbk juga silakan
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084218_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion