User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000084203_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#47Q Di dalam UU No. 42 Tahun 2009 pada pasal 9 dijelaskan bahwa untuk PPN Masukan yang dapat dikreditkan hanya untuk perolehan BKP atau impor BKP atau dikatakan dengan barang modal. lalu setelah disahkannya Undang-Undang Ciptaker dijelaskan bahwa PPN masukan yang dapat dikreditkan untuk PKP Belum Berproduksi atau PKP Gagal Berproduksi BKP maupun JKP dapat dikreditkan Lalu UU Ciptaker ini disahkan yaitu pada tanggal 2 November 2020 yang menjadi pertanyaan adalah:1. Untuk tanggal 2 November te


Jawaban

faktur yg terbit mulai 2 nov

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O M T F T
H​ I R P T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F J S T T
 
faq/2021/09/30/000084203_1234.txt · Last modified: (external edit)