faq:2021:09:30:000084203_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#47Q Di dalam UU No. 42 Tahun 2009 pada pasal 9 dijelaskan bahwa untuk PPN Masukan yang dapat dikreditkan hanya untuk perolehan BKP atau impor BKP atau dikatakan dengan barang modal. lalu setelah disahkannya Undang-Undang Ciptaker dijelaskan bahwa PPN masukan yang dapat dikreditkan untuk PKP Belum Berproduksi atau PKP Gagal Berproduksi BKP maupun JKP dapat dikreditkan Lalu UU Ciptaker ini disahkan yaitu pada tanggal 2 November 2020 yang menjadi pertanyaan adalah:1. Untuk tanggal 2 November te
Jawaban
faktur yg terbit mulai 2 nov
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084203_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion