User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000084200_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

nahh saya kan mau pembetulan setelah refund , bisa tidak yah di kompensasi terus kak ke bulan berikutnya mulai dari jan sampai ke april dan kami refund atas PPN tersebut, refund (pengembalian pendahuluan)?


Jawaban

selama belum diperiksa, SPT masih bisa dibetulkan. jika sudah diperiksa, cek untuk 3 masa berikutnya, apakah juga diperiksa atau tidak, jika tidak/belum diperiksa, bisa dikreditkan di salah satu masa tsb. jika semua sudah diperiksa, maka tidak bisa lagi dibetulkan sehingga tidak bisa dikreditkan, pilihan satu2nya hanya dibebankan sebagai biaya

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R C O C Q
R W W R G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K D O N P
 
faq/2021/09/30/000084200_1234.txt · Last modified: (external edit)