faq:2021:09:30:000084200_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
nahh saya kan mau pembetulan setelah refund , bisa tidak yah di kompensasi terus kak ke bulan berikutnya mulai dari jan sampai ke april dan kami refund atas PPN tersebut, refund (pengembalian pendahuluan)?
Jawaban
selama belum diperiksa, SPT masih bisa dibetulkan. jika sudah diperiksa, cek untuk 3 masa berikutnya, apakah juga diperiksa atau tidak, jika tidak/belum diperiksa, bisa dikreditkan di salah satu masa tsb. jika semua sudah diperiksa, maka tidak bisa lagi dibetulkan sehingga tidak bisa dikreditkan, pilihan satu2nya hanya dibebankan sebagai biaya
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084200_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion