faq:2021:09:30:000084193_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin konfirmasi, kalo di pasal 12 PMK-171/2017, pemasukan bkp dari TLDDP ke kawasan bebas dpt diberikan PPN tidak dipungut sepanjang pihak pembeli (yg ada di kawasan bebas) adalah pengusaha yg telah mendapat izin usaha. Jika pembeli adalah OP, maka apakah pihak penjual menerbitkan FP 01? Mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
Pasal 50 PP41/2021
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084193_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion