faq:2021:09:30:000084182_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
harusnya potong PP 23 0,5% malah potong pph 23 2%, gimana?
Jawaban
pembetulan SPT PPh 23 lalu potong dan setor sesuai yang seharusnya, untuk PPh 23 yang kelebihan setor karena salah potong bisa PMK-187/2015 atau Pbk
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084182_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion