faq:2021:09:30:000084177_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika baru ditemukan adanya kekurangan dalam perhitungan Ph.Bruto pada PPh 21 akibat perubahan premi (SPT sudah dilapor), perlakuannya seperti apa?
Jawaban
Silakan lakukan pembetulan untuk masa pajak yang terdampak perubahan premi tadi, agar perhitungan sesuai yang sebenarnya
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084177_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion