faq:2021:09:30:000084162_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A mengirimkan hasil produksinya dengan truk plat kuning milik PT B. PT. B adalah perusahaan angkutan dengan ijin dari Dishub. Ongkos angkut berdasarkan volume dan jarak. APakah pembayaran ongkos angkut PT A ke PT B adalah obyek PPh pasal 23? walau dpt ijin dr dishub tetap kena pph 23 kan kak?
Jawaban
selama jasa yang diberikan termasuk jasa sesuai PPh pasal 23 atau PMK-141/2015, dan pemakai jasa adalah pemotong, maka dikenakan PPh pasal 23
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084162_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion