User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000084162_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A mengirimkan hasil produksinya dengan truk plat kuning milik PT B. PT. B adalah perusahaan angkutan dengan ijin dari Dishub. Ongkos angkut berdasarkan volume dan jarak. APakah pembayaran ongkos angkut PT A ke PT B adalah obyek PPh pasal 23? walau dpt ijin dr dishub tetap kena pph 23 kan kak?


Jawaban

selama jasa yang diberikan termasuk jasa sesuai PPh pasal 23 atau PMK-141/2015, dan pemakai jasa adalah pemotong, maka dikenakan PPh pasal 23

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L H V E E
S E W T C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C L L H X
 
faq/2021/09/30/000084162_1234.txt · Last modified: (external edit)