faq:2021:09:30:000084152_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau restitusi di spt pembetulan, bukan pkp pasal 9 ayat 4b dan ga memenuhi untuk pengembalian pendahuluan, pilih apa di induk IIHnya?
Jawaban
pilih selain pkp pasal 9 ayat 4b, pilih restitusi, centangan pengembalian pendahuluan bisa dikosongin saja, nanti diproses kpp menggunakan prosedur biasa
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084152_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion