faq:2021:09:30:000084146_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mengajukan Pengurangan sanksi administrasi Pasal 36 UU KUP atas SKP, lalu sudah terlanjur membayar pokok SKPKB dan sanksi administrasinya, pada formulir permohonan angka 18 diisi apa?
Jawaban
Diisi jumlah pokok SKP saja sesuai pedoman pengisian: Diisi dengan jumlah pajak terutang yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang menjadi dasarpengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084146_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion