faq:2021:09:30:000084133_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
setoran tunai ke badan objek pph atau bukan?
Jawaban
pasal 4 ayat 3 uu pph sttd uu cika: yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084133_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion