faq:2021:09:30:000084121_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#57 Q: saya mau tanya terkait ketentuan untuk Listrik, air dalam apartement yang kita sewa apakah dikenakan PPh 4 ayat 2? untuk pembeyarannya terpisah dari sewa, apakah tetap masuk listrik dll tsb?
Jawaban
#57A By pm. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 2017 Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupu
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084121_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion