faq:2021:09:30:000084120_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Misalkan perusahan saya tax pph 21nya 100juta, kemudian ada ppjk 50juta sehingga hutang pajak pph 21nya menjadi 50juta. kemudian kami mendapat insnetif pph 21 dtp sejumlah 70juta. sehingga status pph 21nya menjadi lebih bayar 20juta. apakah LB karena insnetif dtp 21 ini bisa diakui?
Jawaban
LB yg dimaksud adalah kelebihan potong atas pegawai yang berhenti bekerja, untuk menghitung PPh terutang di masa terakhir memperoleh penghasilan/masa berhenti bekerja, DTP yang diperoleh di tahun ybs harus dikeluarkan terlebih dahulu. jika LB yang dimaksud adalah LB karena DTP, maka tidak bisa diakui. kecuali jika setel;ah DTP nya dikeluarkan masih terdapat LB, itu baru bisa diakui sebagai LB.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084120_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion