faq:2021:09:30:000084104_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Setelah UU Cika apakah ada perubahan cara penghitungan SPT Tahunan Badan?
Jawaban
Tidak ada perubahan signifikan, hanya pada perubahan tarif PPh Badan
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084104_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion