User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000084098_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dasar hukum PM yang tidak bisa dikreditkan masih bisa dibiayakan


Jawaban

Pasal 10 Ayat (1) PP 94 Tahun 2010 Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-­Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut: a. benar-benar telah dibayar; dan b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P J S​ J P
U T Q H M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D T A R E
 
faq/2021/09/30/000084098_1234.txt · Last modified: (external edit)