User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000084085_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo ada PKP penjual yg melakukan penjualan eceran tapi atas BKP yg mendapat fasilitas pembebasan. Nominal PPNnya nanti apakah tetap diinput di SPT masa PPN 1111AB kolom I.b.2? Apakah nantinya nominal PPNnya diedit jadi 0 atau bagaimana ya untuk mekanismenya?


Jawaban

penyerahan yg dimaksud adalah hasil tembakau. mengikuti ketentuan pembuatan fp sesuai PER-49/PJ/2015 (berlaku sejak 1 Januari 2016) tentang pelaksanaan PMK-174/PMK.03/2015.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T​ W U B A
H E​ F᠎ M H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A N M F X
 
faq/2021/09/30/000084085_1234.txt · Last modified: (external edit)