faq:2021:09:30:000084085_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo ada PKP penjual yg melakukan penjualan eceran tapi atas BKP yg mendapat fasilitas pembebasan. Nominal PPNnya nanti apakah tetap diinput di SPT masa PPN 1111AB kolom I.b.2? Apakah nantinya nominal PPNnya diedit jadi 0 atau bagaimana ya untuk mekanismenya?
Jawaban
penyerahan yg dimaksud adalah hasil tembakau. mengikuti ketentuan pembuatan fp sesuai PER-49/PJ/2015 (berlaku sejak 1 Januari 2016) tentang pelaksanaan PMK-174/PMK.03/2015.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084085_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion