User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000084084_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“kalo badan menyewakan tempat ke OP, berarti kan pemilik (badan) yg menyetor sendiri PPh terutang. Ini berarti pada saat buat ID billing, subjek pajaknya tetap dipilih NPWP sendiri (karena yang terutang adalah yang menerima penghasilan). Betul begitu atau NPWP lain (si penyewa/OP)? Mohon bantuannya mas/mbak


Jawaban

pilih NPWP sendiri. Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-403). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila anda bertransaksi dengan Wajib Pajak Bukan Pemotong Pajak maka Anda harus menyetor sendiri PPh atas penghasilan yang Anda peroleh sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P M T I Q
X E F O L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W W Q G X
 
faq/2021/09/30/000084084_1234.txt · Last modified: (external edit)