User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000084076_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat pagi, saya Febri, ingin menanyakan terkait PPh yang berlaku untuk hibah saham Jadi sebagai konteks, ada hibah saham dari WPLN A ke WPLN B, untuk saham dalam PT X yang berkedudukan di Indonesia Yang ingin saya tanyakan: 1. Apakah dari hibah tsb dikenakan pajak kepada penerima? Kalau iya siapakah yang berkewajiban memungut pajaknya karena WPLN A dan WPLN B tidak memiliki perwakilan di Indonesia. 2. Jika mengacu ke KMK 434/1999, hanya disebutkan bahwa perseroan wajib memungut pajak utk tr


Jawaban

<WRAP> klo misal gak termasuk harta hibahan yang dikecualikan dari objek pph PMK-90/2020 maka atas pengalihan saham itu kena PPh Pasal 26 atas penjualan saham yang dilakukan oleh WPLN terus yang mungut karena penjual dan pembelinya WPLN pemungutnya WPDN yang sahamnya dialihkan KMK-434/1999 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A B G Q I
A​ D M L O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A V᠎ B M J
 
faq/2021/09/30/000084076_1234.txt · Last modified: (external edit)