User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000084075_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q mas/mba apakah perlu dilaporkan lagi Laporan Realisasi Pph21 ketika SPT PPh 21 DTP normal yang dibetulkan karena adanya revisi di bagian bukpot Final sehingga tidak ada perubahan terhadap nilai DTP?


Jawaban

#2A: apabila dalam SPT pembetulan tidak ada PPh 21 DTP yg berubah, maka tidak perlu melaporkan laporan realisasi pembetulan mas

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A R T Q M
S O S Q L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E N F᠎ C H
 
faq/2021/09/30/000084075_1234.txt · Last modified: (external edit)