faq:2021:09:30:000084075_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#2Q mas/mba apakah perlu dilaporkan lagi Laporan Realisasi Pph21 ketika SPT PPh 21 DTP normal yang dibetulkan karena adanya revisi di bagian bukpot Final sehingga tidak ada perubahan terhadap nilai DTP?
Jawaban
#2A: apabila dalam SPT pembetulan tidak ada PPh 21 DTP yg berubah, maka tidak perlu melaporkan laporan realisasi pembetulan mas
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084075_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion