User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000084069_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba ijin bertanya, Apakah penghasilan berupa prive dari CV merupakan peredaran usaha dan apakah objek PPN?


Jawaban

<WRAP> di UU KUP sttd CIKA Pasal 4 ayat 3 huruf i berikut ini bukan merupakan objek pajak : bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; ada eskalasi juga di sini bahwa pengambilan prive dikategorikan sebagai pengambilan laba. http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N K Y D Y
P K D I N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E X R N W
 
faq/2021/09/30/000084069_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1