faq:2021:09:30:000084069_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba ijin bertanya, Apakah penghasilan berupa prive dari CV merupakan peredaran usaha dan apakah objek PPN?
Jawaban
<WRAP> di UU KUP sttd CIKA Pasal 4 ayat 3 huruf i berikut ini bukan merupakan objek pajak : bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; ada eskalasi juga di sini bahwa pengambilan prive dikategorikan sebagai pengambilan laba. http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084069_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion