faq:2021:09:30:000084063_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya pernah ada pembayaran di tahun 2016 ke NPWP yang sudah di NE, nah baru kemarin saya dapet surat dari KPP yang seharus nya menerima setoran ini, dalam surat nya saya belum setor PPh di masa itu senilai segitu (sesuai di BPN), setelah saya cek ternyata ada kesalah penulisan kode KPP di pembayarannya. masalah nya NPWP yang di setor pertama dulu itu sudah di NE karena cabang nya sudah tutup. bagaimana solusinya?
Jawaban
kondisi WP NE. tidak trdapat aturan yang melarang WPNE utk melakukan pbk. silahkan ajukan pbk atas kesalahan pembayaran tsb selama pembayaran tsb belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084063_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion