faq:2021:09:30:000084059_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah perwakilan yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan udara asing dan memiliki ijin dari departemen perhubungan dapat memanfaatkan fasilitas ini? PP 28 2009
Jawaban
sepanjang memenuhi pasal 1 ayat 1-3 PP 28 tahun 2009, maka dapat menggunakan fasilitas PPN dibebaskan. penjelasan niaga nasional dan niaga asing ada di jelaskan di bagian penjelasan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084059_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion