faq:2021:09:30:000084050_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#72Q : mas mba izin tanya terkait angsuran pph 25, kalo sebelumnya menghitung pajak badannya pake final pp 23 thun 2018, kerugian fiskalnya bisa dipakai sbg pengurang profit tahun berjalan gak mas mba?
Jawaban
#72A By pm. Wajib pajak no respon saat digali. Referensi ketentuan (SE-46/PJ/2020): Kompensasi kerugian bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 TAHUN 2018. Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut: 1) kompensa
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084050_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion