User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000084050_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#72Q : mas mba izin tanya terkait angsuran pph 25, kalo sebelumnya menghitung pajak badannya pake final pp 23 thun 2018, kerugian fiskalnya bisa dipakai sbg pengurang profit tahun berjalan gak mas mba?


Jawaban

#72A By pm. Wajib pajak no respon saat digali. Referensi ketentuan (SE-46/PJ/2020): Kompensasi kerugian bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 TAHUN 2018. Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut: 1) kompensa

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q᠎ A Q P X
P J Q᠎ C M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L​ Y X M O
 
faq/2021/09/30/000084050_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)