Tanya
PT. A (Kawasan Berikat) menjual barang ke LN, namun freight cost yang sudah dibayar oleh PT. A tidak terinput dan berakibat menjadi PT. A menerbitkan Debit Note untuk menagih freight cost ke PT. B yang berada di LN. Yang ditanyakan apakah hal tersebut berdampak dari sisi perpajakan? Mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
#60A: PM Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir (Pasal 1 UU PPN). Untuk penerbitan debit note tersebut sudah masuk ke prosbis wp dan nilai freight cost juga sudah masuk ke dokumen PEB. Penginputan nilai di eskpor diefaktur adalah nilai ekspor yang tercantum dalam PEB yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion