User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000084040_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT. A (Kawasan Berikat) menjual barang ke LN, namun freight cost yang sudah dibayar oleh PT. A tidak terinput dan berakibat menjadi PT. A menerbitkan Debit Note untuk menagih freight cost ke PT. B yang berada di LN. Yang ditanyakan apakah hal tersebut berdampak dari sisi perpajakan? Mohon bantuannya mas/mbak


Jawaban

#60A: PM Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir (Pasal 1 UU PPN). Untuk penerbitan debit note tersebut sudah masuk ke prosbis wp dan nilai freight cost juga sudah masuk ke dokumen PEB. Penginputan nilai di eskpor diefaktur adalah nilai ekspor yang tercantum dalam PEB yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D M N Y I
W S G H B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z​ Y C O M
 
faq/2021/09/30/000084040_1234.txt · Last modified: (external edit)