faq:2021:09:30:000084030_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#42Q untuk pemberitahuan penggunaan pembukuan mata uang asing, apakah cukup melalui DJPonline via KSWP atau perlu menyerahkan dokumen lain ke KPP, soalnya ketika WP mengajukan permohonan di minta nomor surat?
Jawaban
#42A By pm. Diisi dengan nomor surat dan tanggal surat wajib pajak, penomoran bebas tidak diatur secara ketentuan. Petunjuk pengisian sesuai lampiran PER-24/PJ/2020.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084030_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion