faq:2021:09:30:000084026_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak jika sudah diupload bisa di ubah tidak ya mas/mba?
Jawaban
1. Dok Lain dapat diubah meski sudah diupload sepanjang bukan salah No Dok atau NPWP lawan Transaksi. 2. Doku Lain yg salah No Dok / NPWP Lawan Transaksi dapat dibatalkan (tanpa konfirm Penjual sebab tidak ada validasi saat mengupload Dok Lain), agar dapat menginput Dok yg benar. 3. Dok Lain atas Ekspor-Impor tidak dapat dibatalkan, namun dapat diubah nilai DPP dan PPN nya menjadi 0 jika salah input No Dok dan NPWP Lawan Transaksi, agar dapat menginput lagi Dokumen yg benar.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084026_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion