faq:2021:09:30:000084023_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ekspat emninggalkan indo sekarang, dia bayar PPh 29. Lapor sekarang boleh gak atau harus nunggu des? Hapusin NPWP aja?
Jawaban
Bisa langsung lapor kalau emg sudah meninggalkan indo selama-lamanya. Iya ajuin penghapusan NPWP. Selama nunggu pengapusan bisa di NE-kan dulu aja.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084023_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion