User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000084023_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ekspat emninggalkan indo sekarang, dia bayar PPh 29. Lapor sekarang boleh gak atau harus nunggu des? Hapusin NPWP aja?


Jawaban

Bisa langsung lapor kalau emg sudah meninggalkan indo selama-lamanya. Iya ajuin penghapusan NPWP. Selama nunggu pengapusan bisa di NE-kan dulu aja.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z N Z Y V
I S O H I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D N I Z J
 
faq/2021/09/30/000084023_1234.txt · Last modified: (external edit)