faq:2021:09:30:000084020_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#48Q: jdi saya dpt hadiah barang cuma2 dari vendor mreka ksh FAKTUR pajak masukan saaya 04 itu apakah PPN nya bisa sya kreditkan ? jdi perusahaan saya adalah penjualan elektronik. ketika ada achive penjualan mreka ksh hadiah ke saya berupa elektronik jga dan itu pake kode 04
Jawaban
#48A: kode faktur 04 bisa dikreditkan mas. sepanjang memenuhi pasal 9 UU PPN sttd CIKA (tidak termasuk PM yg tidak dapat dikreditkan di Pasal 9 ayat 8).
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084020_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion