faq:2021:09:30:000084001_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#33Q izin bertanya pegawai tidak tetap yang tidan mendapat bukti potong A1, jadi untuk pelaporannya bagaimana ya bukannya seharusnya tetap mendapat bukti potong ya mas/mba?
Jawaban
#33A: harusnya tetap dapat bukti botong dari pemberi kerjanya. walaupun mungkin bukan A1. nanti bukti pemotongannya di laporkan di SPT Tahunan. coba konfirmasi ke pemberi kerjanya minta bukti potong.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000084001_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion