User Tools

Site Tools


faq:2021:09:30:000083982_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#9Q : Jika perusahaan di Batam membayarkan premi asuransi luar negeri tidak langsung dari perusahaan asuransi luar negeri, tetapi membayarkan premi asuransi dalam bentuk reimbursement dari perusahaan induk nya di luar negeri , bagaimana perlakuan pajaknya ? Terimakasih


Jawaban

#9A Dilihat secara keadaan sebenarnya, premi asuransi tersebut kan sebenarnya dibayarkan oleh pihak perusahaan di Indonesia, maka seharusnya atas pembayaran premi asuransi ke luar negeri tersebut, pihak perusahaan di Indonesia melakukan pemotongan PPh Pasal 26. Untuk tarifnya dan saat pemotongan dapat dilihat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994 dan Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2020. Terkait PPN, dilihat apakah atas pembayaran premi asuransi tersebut ada jasa yang dis

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S F E᠎ U P
M᠎ S Y V H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W​ C P​ B E
 
faq/2021/09/30/000083982_1234.txt · Last modified: (external edit)