faq:2021:09:30:000083979_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penyelenggara distribusi pulsa apakah harus terbit faktur pajak?
Jawaban
PMK-6/2021, bukti penerimaan pembayaran (setruk) diperlakukan sebagai dokumen yg dipersamakan dengan FP PER-16/2021
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000083979_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion