faq:2021:09:30:000083949_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya, apabila Perusahaan baru berdiri di bulan September 2021 bergerak di Bidang Jasa Pengurusan, apakah berhak untuk mengajukan SKB dalam Hal Pembebasan PPh 23 (berdasarkan Per-01/PJ2011) ? asalkan memenuhi pasal 3 per-01/2011 bisa mengajukan kak?
Jawaban
iya sepanjang memenuhi pasal 3 PER 1/ 2011 sttd PER 21/ 2014
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/30/000083949_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion