faq:2021:09:29:000126815_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saat pendaftaran NPWP badan, KPP kasih info kalo dokumen tidak lengkap (tidak disertakan akte pendirian) sedangkan info dr WP kalo PT perorangan dan BUMDes tidak ada akte pendirian dari notaris.
Jawaban
sesuai Per 04/2020 pasal 9 ayat 4 aja terkait pendaftaran NPWP Badan memang dibutuhkan fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing. Jika memang dokumen itu tidak ada, coba konfirmasi KPP terkait ya.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000126815_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion