User Tools

Site Tools


faq:2021:09:29:000123832_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengurangan pph 25, omzet turun


Jawaban

<WRAP> WP yang dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (Pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ./2000) Yaitu WP yang apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25 selengkapnya bisa cek resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G J V P Z
K T N O E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P J E᠎ Z D
 
faq/2021/09/29/000123832_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)