faq:2021:09:29:000090552_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagaimana Wajib pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty masih ada harta yang tertinggal apa diperbolehkan PAS FINAL dan kriteria nya seperti apa? WP disini juga sudah dapat surat keterangan
Jawaban
Harta yg tertinggal ini harta yg udah dimiliki sebelum 31 des 2015? Jika iya mekanismenya bisa menggunakan PER 23 th 2017 tentang pas final. Tarifnya dijelaskan sesuai PP 36 th 2017
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000090552_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion