faq:2021:09:29:000089490_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan mau tutup, lalu modal akan ditarik kembali oleh pemegang saham. Atas penarikan itu ada pajak terutang tdk ya?
Jawaban
kalau ada penarikan modal + laba, laba tadi masuk kategori dividen. modalnya bukan objek karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis. Dijelaskan juga terkait ruang lingkup dividen sesuai penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh sttd UU Cika
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000089490_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion