faq:2021:09:29:000087524_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya untuk ppn developer, sekarang kan ada insentif dari pemerintah ppn 0% jika memenuhi persyaratannya. nah untuk pembuatan faktur pajak keluaran ke customer kita kan harus memasukkan KIR (kode identifikasi rumah) nah apabila kita tidak memasukkan kir pada saat mau membuat faktur pajak keluaran, kemudian kita melakukan pembetulan untuk memasukkan KIR tsb apakah bisa ?
Jawaban
yg ditanya pmk 103. Diluruskan dulu istilahnya ya, bukan PPN 0%, tapi PPN ditanggung pemerintah. Penyerahannya setelah pmk 103 berlaku. Fp harus dilengkapi dengan kode identitas rumah, kalau tidak nanti tidak bisa mendapat fasilitas dtp. Kalau memang masih ada kesalahan, bisa buat pengganti fpnya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000087524_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion