faq:2021:09:29:000087523_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang,saya mau bertanya terkait pm yang bisa dikreditkan sebesar 80% sebelum dikukuhkan sebagai pkp , jika perusahaan membeli barang dengan ppn bulan juli dan baru dikukuhkan bulan agustus,apakah pm nya bisa dikreditkan? perusahaan bergerak dalam penjualan lpg non subsidi dan barang yang dibeli ada truk yang dipakai untuk mengangkut lpg tersebut
Jawaban
Pastikan dulu apakah kondisi wp sesuai pasal 65 pmk 18/2021 ya.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000087523_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion