User Tools

Site Tools


faq:2021:09:29:000087523_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang,saya mau bertanya terkait pm yang bisa dikreditkan sebesar 80% sebelum dikukuhkan sebagai pkp , jika perusahaan membeli barang dengan ppn bulan juli dan baru dikukuhkan bulan agustus,apakah pm nya bisa dikreditkan? perusahaan bergerak dalam penjualan lpg non subsidi dan barang yang dibeli ada truk yang dipakai untuk mengangkut lpg tersebut


Jawaban

Pastikan dulu apakah kondisi wp sesuai pasal 65 pmk 18/2021 ya.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G S F Y A
K V N E I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F D I Z D
 
faq/2021/09/29/000087523_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)