faq:2021:09:29:000086825_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sanksi atas kekurangan bayar PPh Pasal 25 apakah ada ketentuan yg mengaturnya? Ini terkait insentif pengurangan angsuran pph 25 itu, jadi dia menjadi tidak berhak insentif, apakah ada sanksinya?
Jawaban
Bisa kena sanksi atas keterlambatan penyetoran mas apabila melakukan penyetoran setelah jatuh tempo, tarif suku bunga per bulan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000086825_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion