User Tools

Site Tools


faq:2021:09:29:000086820_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang, sy mau bertanya perihal PPN KMS, ketika buat ebilling ada NOP, nah NOP nya ini belum atas nama kita, masih nama pemilik yang lama, tapi udah AJB dan sertifikat sudah pake nama pemilik baru. masalah tdk ya?


Jawaban

Sesuai petunjuk pengisian SSP, NOP diisi sesuai dg nomor objek pajak berdasarkan SPPT PBB. Tidak diatur untuk konsekuensi atau kemungkinan masalah yg timbul dalam hal NOP masih nama pemilik lama namun sertifikat sudah nama pemilik baru. Baiknya konsultasi KPP

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A C A B Y
Y M᠎ A S O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S W S B R
 
faq/2021/09/29/000086820_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)