faq:2021:09:29:000086820_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang, sy mau bertanya perihal PPN KMS, ketika buat ebilling ada NOP, nah NOP nya ini belum atas nama kita, masih nama pemilik yang lama, tapi udah AJB dan sertifikat sudah pake nama pemilik baru. masalah tdk ya?
Jawaban
Sesuai petunjuk pengisian SSP, NOP diisi sesuai dg nomor objek pajak berdasarkan SPPT PBB. Tidak diatur untuk konsekuensi atau kemungkinan masalah yg timbul dalam hal NOP masih nama pemilik lama namun sertifikat sudah nama pemilik baru. Baiknya konsultasi KPP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000086820_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion