User Tools

Site Tools


faq:2021:09:29:000086119_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q twitter. Apakah sudah ada aturan pelaksanaan yg mengatur tentang permohonan izin tertulis dari Dirjen Pajak utk penggunaan meterai dalam bentuk lain? sebagaimana diatur pmk-4/2021?


Jawaban

#2A: Meterai bentuk lain itu meliputi meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan sesuai Pasal 6 PMK nya ya mas Agil. Aturannya sudah ada namun memang masih pakai aturan lama (resume TKB Bea Meterai), untuk aturan baru/perubahannya belum ada ya.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C V G Z L
E W T K M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W A X C S
 
faq/2021/09/29/000086119_1234.txt · Last modified: (external edit)