faq:2021:09:29:000086119_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#2Q twitter. Apakah sudah ada aturan pelaksanaan yg mengatur tentang permohonan izin tertulis dari Dirjen Pajak utk penggunaan meterai dalam bentuk lain? sebagaimana diatur pmk-4/2021?
Jawaban
#2A: Meterai bentuk lain itu meliputi meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan sesuai Pasal 6 PMK nya ya mas Agil. Aturannya sudah ada namun memang masih pakai aturan lama (resume TKB Bea Meterai), untuk aturan baru/perubahannya belum ada ya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000086119_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion