Tanya
Dengan hormat, Sehubungan dengan pemberitahuan pemerintah mengenai pengenaan pajak atas barang mewah (ppnbm) yang di perpanjangan, maka ada hal yang ingin saya tanyakan. Perkenalkan saya Yes'se, konsumen pembelian mobil Mitsubishi Xpander Cross AT di wilayah Jawa Tengah bulan Juni 2021 (ppnbm 50%). Adapun diskon yang saya peroleh adalah 8 juta rupiah Berdasarkan data, PPNBM yang harusnya diperoleh ketika PPBM kembali ke 100% adalah 17.680.000. Saya sebagai konsumen sudah mencoba melakukan re
Jawaban
berdasarkan pasal 11 D ayat 2 pmk 120/2021, “PPnBM dan/atau kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikembalikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.” Artinya, jika WP mendapatkan fasilitas dtp 100%, maka kelebihan pembayaran ppnbm sebelumnya akan dikembalikan seluruhnya, dan seharusnya tidak ada unsur pemotongan pajak lagi atas pengembalian tsb.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion