faq:2021:09:29:000084587_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP salah lapor PPh pasal 21, harusnya di laporkan menggunakan NPWP Pusat tapi sudah terlanjur di laporkan menggunakan NPWP. Atas kesalahan tersebut apakah bisa di Pbk dari cabang ke pusat?
Jawaban
Januari pusat dan cabang lapor SPT sendiri terus ada pegawai yg harusnya masuk pusat tp malah dilaporin cabang . Di cabang harusnya muncul LB di SPT Pembetulan , LB ini bisa dikompensasikan .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000084587_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion