User Tools

Site Tools


faq:2021:09:29:000084587_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP salah lapor PPh pasal 21, harusnya di laporkan menggunakan NPWP Pusat tapi sudah terlanjur di laporkan menggunakan NPWP. Atas kesalahan tersebut apakah bisa di Pbk dari cabang ke pusat?


Jawaban

Januari pusat dan cabang lapor SPT sendiri terus ada pegawai yg harusnya masuk pusat tp malah dilaporin cabang . Di cabang harusnya muncul LB di SPT Pembetulan , LB ini bisa dikompensasikan .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q J S A Y
C C J O Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U G U Y Y
 
faq/2021/09/29/000084587_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)