faq:2021:09:29:000084586_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dari sisi pemotong, apakah tetap harus lapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 jika ada pemotongan PPh final UMKM → yg saat ini statusnya ditanggung pemerintah?
Jawaban
Tetap dilaporkan . Pembuatan bukti potong seperti biasa . Hanya berbeda ketika pengisian NTPNnya mengikuti yg ada di se 47/2020 : dalam hal Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 6) telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai sarana penyampaian SPT, maka perekaman kode NTPN diganti perekaman kode billing dengan diawali angka 9 dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh final PP 23 DTP (misalnya: kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000084586_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion