User Tools

Site Tools


faq:2021:09:29:000084586_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dari sisi pemotong, apakah tetap harus lapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 jika ada pemotongan PPh final UMKM → yg saat ini statusnya ditanggung pemerintah?


Jawaban

Tetap dilaporkan . Pembuatan bukti potong seperti biasa . Hanya berbeda ketika pengisian NTPNnya mengikuti yg ada di se 47/2020 : dalam hal Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 6) telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai sarana penyampaian SPT, maka perekaman kode NTPN diganti perekaman kode billing dengan diawali angka 9 dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh final PP 23 DTP (misalnya: kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z R E᠎ D C
V O V K S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W A X E J
 
faq/2021/09/29/000084586_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)