faq:2021:09:29:000084032_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya pada saat pembuatan NPWP sekaligus menjadi PKP pak namun sampai saat ini belum ada kegiatan usaha, dan EFIN baru saja dapat hari ini utk melaporkan pph 21. apakah perlu saya meminta sertificat sementara belum ada kegiatan usaha pak? Dan apakah ada maksimal kapan sertel wajib didapat dan apa sanksinya?
Jawaban
Walaupun belum melakukan kegiatan usaha jika statusnya sudah PKP maka tetap wajib lapor SPT Masa PPN. Lapor SPT Masa PPN wajib secara elektronik, jadi kalau mau lapor via eFaktur butuh sertel.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/29/000084032_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion