User Tools

Site Tools


faq:2021:09:29:000083914_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kode kjs tidak sesuai input pembayaran ppn 16d


Jawaban

“1. SE dimaksud kan pengantar Perdirjen terkait SPT, sementara sekarang aturan dalam bentuk Perdirjen terkait SPT sudah lama berubah menjadi PER29/PJ/2015 2. Tidak ada yang salah dengan SE dimaksud, 3. Sesuai PER29/PJ/2015 yang merupakan tata cara pengisian SPT yang BARU, untuk penyerahan aktiva 16D menggunakan Faktur Pajak Kode 09 dan dilaporkan diA2, masuk perhitungan PK-PM di Induk SPT dan dalam hal ada selisih, pembayarannya dengan KJS Dalam Negeri (KJS 100) 4. KJS104 harusnya udah

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G N P O᠎ D
R L E T H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y J​ R V I
 
faq/2021/09/29/000083914_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)